Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Tahap Awal Dalam Penyusun RKP Desa Adala Pembentukan Tim Penyusun, oleh karena itu pada hari kamis 27 Juli 2023 bertempat di kantor desa Maninili Utara telah di laksanakan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Des tahun 2024 desa Maninili Utara , hadir di pertemuan
- Adnan Abdullah S.Sos (mewakili dari kecamatan)
- Iwan ( Kades Maninili Utara )
- Siti Ruggana S.Pd ( Ketua BPD)
- Dedi ( pendamping Lokal desa)
- Fadlun (Sekretaris desa)
- Babinsa
- Para Perangkat Desa
- Masyarakat