Desa Maninili Utara
Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong
VALIDASI DAN VERIFIKASI DTKS TAHUN 2023

Musyawarah musdes merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan demokratis di tingkat desa, di mana penduduk desa berkumpul untuk membahas masalah-masalah desa dan mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah Desa merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem yang digunakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengidentifikasi dan memverifikasi keluarga miskin yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. DTKS menyediakan basis data yang diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Yang di dasarkan pada :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Undang-undang ini mengatur tentang penanganan fakir miskin dan kelompok rentan lainnya. Salah satu ketentuannya mengharuskan pemerintah untuk menggunakan sistem DTKS dalam penyusunan database penerima bantuan sosial.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2011 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin: Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan DTKS sebagai sistem yang digunakan dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial: Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data DTKS secara lebih rinci.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2011 tentang Penetapan Jumlah Penerima Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai: Keputusan ini mengatur jumlah penerima bantuan sosial yang didasarkan pada data DTKS seperti yang di sampaikan oleh Indah S.Pd selaku petugas verval desa maninili Utara sekaligus operator Siks-Ng
Musdes di hadiri oleh
- Sitti Ruganna S.Pd Pimpinan musdes (ketua BPD)
- Iwan Narasumber (kepala Desa )
- Fadlun Notulen (sekretaris desa)
- Serta perangkat desa dan masyarakat
Dalam sambutannya kepala desa menyampaikan Tujuan dari verval DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah untuk memastikan keakuratan dan validitas data penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial di Maninili Utara. Verval DTKS adalah proses verifikasi data penerima manfaat yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka yang menerima bantuan sosial adalah mereka yang memenuhi syarat dan berhak menerimanya. Serta Menghilangkan pemilik data ganda: Verval DTKS bertujuan untuk mengidentifikasi dan menghapus data ganda atau rangkap pada daftar penerima manfaat. Hal ini membantu memastikan bahwa bantuan sosial hanya diterima oleh mereka yang memenuhi syarat dan mencegah penyalahgunaan program.



